Senin, 24 pebruari 2020 Pambakal Desa Gunung Ulin Bp. sarmadi mengikuti sosialisasi Sensus Penduduk tahun 2020 di aula kantor kec.mataraman. dalam sosialisasi ini Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kab. Banjar menjelaskan bahwa Sensus Penduduk tahun 2020 ini nantinya juga berbasis online, jadi warga masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan input data pribadi sesuai data dukung dokumen kependudukan.
Rabu, 26 Februari 2020
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)
Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen
Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes adalah merupakan badan usaha milik desa
yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes
dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan
perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak
menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa.
Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid.
Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang
mengikat seluruh anggota (one for all).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah
penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan
pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan –
bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam
rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu
Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).
Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:
1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil
musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP
Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana
pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.
mencermati ulang dokumen
RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan
jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2.
Pembentukan Tim Penyusun
RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa,
yang terdiri dari:
Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa
selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris;
danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat,
kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan.
Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
1.
pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2.
pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan
daftar usulan RKP Desa.
3.
Pencermatan Pagu
Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4.
Pencermatan Ulang
RPJMdes
5.
Penyusunan Rencana RKP
Desa
RKPDesa
Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di
bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa,
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan
infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa
dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan
Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk
kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang
melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan
Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas
program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam
rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi
lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP
Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang
dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP
Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP
Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan
tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa
jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam
rangka pengesahan RKP Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh
pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan
kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati
dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur
masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa)
RRPJMDes
(Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) Merupakan
salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun
sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih. RPJMDes merupakan
keselarasan antara visi dan misi dari Kepala Desa terpilih.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa, Antara lain seperti.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain:
penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan Desa; penyusunan tata ruang Desa;
penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan informasi Desa;penyelenggaraan
perencanaan Desa; penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan
Desa; penyelenggaraan kerjasama antar Desa; pembangunan sarana dan prasarana kantor
Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
1.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
infrasruktur dan lingkungan Desa,
2.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana kesehatan,
3.
Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu;
dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa,
4.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan,
5.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi,
6.
Pelestarian lingkungan hidup.
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
Bidang ini lebih menitik beratkan kepada pembinaan asyarakat Desa/gampong, seperti: pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; pelatihan teknologi tepat guna; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader pemberdayaan masyarakat Desa;kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa
1.Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya
2.Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa
3.Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober
4.Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan
kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Tim RPJMDes terdiri dari 7 orang minimal
dan 11
Orang Maksimal.
2. Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Daerah,
3. Pengkajian Keadaan Desa, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan
Desa sesuai dengan kebutuhan Desa.
Setelah proses tersebut dilakukan, selanjutnya Tim
Penyusun melaporkan hasilnya
ke Kepala Desa
untuk dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan
Desa.
Senin, 24 Februari 2020
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2020-2026 DESA GUNUNG ULIN
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Gunung Ulin telah dilantik pada tanggal 18 Pebruari 2020 oleh Bupati Banjar Bapak H. Khalilurrahman bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar bersama BPD terpilih lainnya Se Kab. Banjar. Anggota BPD Desa Gunung Ulin periode 2020-2026 ini nantinya akan menjabat selama 6 tahun selama masa jabatannya. adapun anggota BPD Desa Gunung Ulin periode ini yakni Bapak Suparman, Taufik, Siswanto, Ibu Sukimah dan Ibu Sri Wahyuti. Para anggota BPD yang sudah dilantik ini sudah langsung mempunyai Tugas dan Tanggung Jawabnya sebagai anggota BPD di Desa Gunung Ulin untuk menjalan roda pemerintahannya dengan menjadi Mitra Pemerintah Desa Gunung Ulin yang di pimpin oleh Bapak Sarmadi selaku Pambakal Desa Gunung Ulin, semoga dengan dilantiknya para anggota BPD Desa Gunung Ulin periode 2020-2026 ini dapat menjadikan Desa Gunung Ulin Lebih Maju dan Sejahtera.
MENGSUKSESKAN ACARA HAUL GURU SEKUMPUL KE-15
Dari tahun ke tahun haul Al-Alimul al-Alamah al-Arif Billaah
al-Bahrul Ulum al-Waliy Qutb as-Syekh al-Mukarram Maulana Kiai Haji Muhammad
Zaini bin Abdul Ghani al-Banjari kian menjadi magnit yang luar biasa bagi umat Islam.
Tak
cuma jumlah jemaah yang terus bertambah. Relawan yang menangani kelancaran
pelaksanaan kegiatan haul ulama besar yang juga familiar disebut Abah Guru
Sekumpul itu juga kian banyak dan meluas.
Tidak terkecuali warga masyarakat Desa Gunung Ulin Kec. Mataraman yang merupakan wilayah yang menjadi Jalur Lintas para Jamaah.
Warga masyarakat telah membuat persiapan demi suksesnya acara Haul yang ke-15 ini dengan harapan dapat mendapat berkah dari Waliyullah. masayarakat bergotong royong dan bahu membahu demi suksesnya kegiatan ini. lembaga masyarakat Desa seperti karang taruna perkumpulan Jemaah Yasin serta Pengurus Masjid juga ikut berpartisipasi. semoga semua ini menjadi keberkahan untuk Desa Gunung Ulin dan warga masyarakatnya.
PERSIAPAN HAUL GURU SEKUMPUL KE-15
Warga Masyarakat Desa Gunung Ulin melakukan persiapan guna memperingati Haul Abah Guru sekumpul ke-15 yakni Ulama Karismatik Kalimantan Selatan. adapun persiapanya yakni pembuatan posko dll. serta warga masyarakat memperindah Lingkungan Desa dengan Hiasan-hiasan dijalan serta fasilitas Desa Lainya. semoga ini semua menjadi keberkahan untuk semua,
Warga Masyarakat Desa Gunung Ulin melakukan persiapan guna memperingati Haul Abah Guru sekumpul ke-15 yakni Ulama Karismatik Kalimantan Selatan. adapun persiapanya yakni pembuatan posko dll. serta warga masyarakat memperindah Lingkungan Desa dengan Hiasan-hiasan dijalan serta fasilitas Desa Lainya. semoga ini semua menjadi keberkahan untuk semua,
Langganan:
Postingan (Atom)