Rabu, 26 Februari 2020

SOSIALISASI SENSUS PENDUDUK TAHUN 2020





Senin, 24 pebruari 2020 Pambakal Desa Gunung Ulin Bp. sarmadi mengikuti sosialisasi Sensus Penduduk tahun 2020 di aula kantor kec.mataraman. dalam sosialisasi ini Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kab. Banjar menjelaskan bahwa Sensus Penduduk tahun 2020 ini nantinya juga berbasis online, jadi warga masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan input data pribadi sesuai data dukung dokumen kependudukan.

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)



Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes adalah merupakan badan usaha milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota (one for all).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.




RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)


RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).

Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:

1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.     mencermati ulang dokumen RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
      dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2.     Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang terdiri dari:

Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.    pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2.    pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3.    Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4.    Pencermatan Ulang RPJMdes
5.    Penyusunan Rencana RKP Desa

RKPDesa

Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.



RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa)




RRPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) Merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih. RPJMDes merupakan keselarasan antara visi dan misi dari Kepala Desa terpilih.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Antara lain seperti.

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain: penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan Desa; penyusunan tata ruang Desa; penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan informasi Desa;penyelenggaraan perencanaan Desa; penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; penyelenggaraan kerjasama antar Desa; pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

1.    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa,
2.    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan,
3.    Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa,
4.    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan,
5.    Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi,
6.    Pelestarian lingkungan hidup.

Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

Bidang ini lebih menitik beratkan kepada pembinaan asyarakat Desa/gampong, seperti: pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; pelatihan teknologi tepat guna; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader pemberdayaan masyarakat Desa;kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.

SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa

1.Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya
2.Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa
3.Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober
4.Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Tim RPJMDes terdiri dari 7 orang minimal dan 11 
    Orang  Maksimal.
2. Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Daerah,
3. Pengkajian Keadaan Desa, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan 
    Desa  sesuai dengan kebutuhan Desa. Setelah proses tersebut dilakukan, selanjutnya Tim 
    Penyusun melaporkan hasilnya ke Kepala Desa untuk dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan 
    Desa.




Senin, 24 Februari 2020

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERIODE 2020-2026 DESA GUNUNG ULIN


Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Gunung Ulin telah dilantik pada tanggal 18 Pebruari 2020 oleh Bupati Banjar Bapak H. Khalilurrahman bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar bersama BPD terpilih lainnya Se Kab. Banjar. Anggota BPD Desa Gunung Ulin periode 2020-2026 ini nantinya akan menjabat selama 6 tahun selama masa jabatannya. adapun anggota BPD Desa Gunung Ulin periode ini yakni Bapak Suparman, Taufik, Siswanto, Ibu Sukimah dan Ibu Sri Wahyuti. Para anggota BPD yang sudah dilantik ini sudah langsung mempunyai Tugas dan Tanggung Jawabnya sebagai anggota BPD di Desa Gunung Ulin untuk menjalan roda pemerintahannya dengan menjadi Mitra Pemerintah Desa Gunung Ulin yang di pimpin oleh Bapak Sarmadi selaku Pambakal Desa Gunung Ulin, semoga dengan dilantiknya para anggota BPD Desa Gunung Ulin periode 2020-2026 ini dapat menjadikan Desa Gunung Ulin Lebih Maju dan Sejahtera.



MENGSUKSESKAN ACARA HAUL GURU SEKUMPUL KE-15

Dari tahun ke tahun haul Al-Alimul al-Alamah al-Arif Billaah al-Bahrul Ulum al-Waliy Qutb as-Syekh al-Mukarram Maulana Kiai Haji Muhammad Zaini bin Abdul Ghani al-Banjari kian menjadi magnit yang luar biasa bagi umat Islam.
Tak cuma jumlah jemaah yang terus bertambah. Relawan yang menangani kelancaran pelaksanaan kegiatan haul ulama besar yang juga familiar disebut Abah Guru Sekumpul itu juga kian banyak dan meluas.
Bahkan pada momen haul ke-15 tahun ini.

Tidak terkecuali warga masyarakat Desa Gunung Ulin Kec. Mataraman yang merupakan wilayah yang menjadi Jalur Lintas para Jamaah. 

Warga masyarakat telah membuat persiapan demi suksesnya acara Haul yang ke-15 ini dengan harapan dapat mendapat berkah dari Waliyullah. masayarakat bergotong royong dan bahu membahu demi suksesnya kegiatan ini. lembaga masyarakat Desa seperti karang taruna perkumpulan Jemaah Yasin serta Pengurus Masjid juga ikut berpartisipasi. semoga semua ini menjadi keberkahan untuk Desa Gunung Ulin dan warga masyarakatnya.


PERSIAPAN HAUL GURU SEKUMPUL KE-15



Warga Masyarakat Desa Gunung Ulin melakukan persiapan guna memperingati Haul Abah Guru sekumpul ke-15 yakni Ulama Karismatik Kalimantan Selatan. adapun persiapanya yakni pembuatan posko dll. serta warga masyarakat memperindah Lingkungan Desa dengan Hiasan-hiasan dijalan serta fasilitas Desa Lainya. semoga ini semua menjadi keberkahan untuk semua,