Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen
Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes adalah merupakan badan usaha milik desa
yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes
dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan
perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak
menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa.
Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid.
Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang
mengikat seluruh anggota (one for all).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar