RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah
penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan
pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan –
bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam
rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu
Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).
Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:
1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil
musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP
Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana
pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.
mencermati ulang dokumen
RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan
jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2.
Pembentukan Tim Penyusun
RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa,
yang terdiri dari:
Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa
selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris;
danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat,
kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan.
Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
1.
pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2.
pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan
daftar usulan RKP Desa.
3.
Pencermatan Pagu
Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4.
Pencermatan Ulang
RPJMdes
5.
Penyusunan Rencana RKP
Desa
RKPDesa
Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di
bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa,
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan
infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa
dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan
Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk
kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang
melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan
Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas
program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam
rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi
lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP
Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang
dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP
Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP
Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan
tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa
jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam
rangka pengesahan RKP Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh
pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan
kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati
dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur
masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar