Selasa, 14 April 2020

MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADAN


Tidak terasa Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci ramadan, banyak hal yang harus kita persiapkan dalam menyambut bulan suci ramadan ini. walaupun kita tau semua bahwa masa tanggap darurat penanganan penyebaran Virus corona (covid 19) masih terus berjalan namun tidak menjadi halangan guna persiapan kita menyambut bulan suci ini. mari persiapkan Niat serta fisik dan mental dalam menyambut bulan suci di desa kita tercinta ini semoga semua dalam lindunganNYA dan dapat beribadah dengan khusyu'. 

Sabtu, 11 April 2020

PENYEMPROTAN DISENFEKTAN PENCEGAHAN COVID 19





Sabtu, 11 April 2020 Pambakal Gunung Ulin Bp. Sarmadi bersama Satgas Tim Pencegahan Virus Corona (Covid-19) yang terdiri dari Perangkat Desa dan Unsur Masyarakat Lainnya dan serta dibantu Mitra Tim Satgas yakni Bp. Narman (Babinsa) dan Ahyat (Babinkamtibmas) Desa Gunung Ulin melaksanakan kegiatan penyemprotan Disenfektan di Fasilitas Umum Desa Gunung Ulin serta memberikan cairan Disenfektan kepada seluruh warga masyarakat guna dipakai untuk menyemprot rumah masing-masing. dalam kegiatan ini diharapkan semoga penyebaran Virus Corona dapat di cegah dan tidak terjadi di Desa Gunung Ulin dengan cara masyarakat membiasakan hidup bersih dan sehat.

Rabu, 08 April 2020

PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)


10 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) diantaranya :

1. Cuci Tangan
Tindakan pertama yang dapat dilakukan untuk menangkal virus corona adalah dengan rajin mencuci tangan. Sebab, tangan adalah salah satu anggota tubuh yang menjadi sumber penyakit.
Cuci tangan dengan durasi minimal 20 detik untuk membunuh virus corona menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir. Setelah itu, keringkan tangan menggunakan kain yang bersih atau tisu.
Tindakan pencegahan yang satu ini dianggap lebih efektif untuk membunuh kuman, bakteri, termasuk virus corona. Cuci tangan merupakan langkah yang disarankan oleh banyak pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia.
2. Hindari Sentuh Wajah
Telah diketahui bahwa tangan dapat menjadi sumber penyakit sebab sering terjadi kontak dengan benda maupun orang lain. Sementara itu, virus corona disinyalir dapat masuk tubuh manusia melalui segitiga wajah yakni mata, hidung, dan mulut.
Maka dari itu, hindari untuk menyentuh wajah menggunakan tangan. Apabila terpaksa harus menyentuh wajah, maka pastikan untuk mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun
3. Etika Bersin dan Batuk
Terapkan etika bersin dan batuk dengan benar menggunakan siku tangan bagian dalam atau tisu bersih. Sebab, cairan yang diproduksi pada saat batuk dan bersin tersebut dapat menjadi media penularan virus corona.
Apabila Anda menggunakan tisu, maka segera buang ke tempat sampah dan cuci tangan menggunakan sabun hingga bersih dan kering kembali.
4. Memakai Masker
Virus corona tidak menyebar melalui udara. Namun, penggunaan masker dapat meminimalisir penularan virus corona. Sebab, virus corona dapat menyebar melalui droplets dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui selaput lender seperti mata, mulut, dan hidung.
Masker juga dapat digunakan ketika seseorang dalam kondisi yang kurang sehat. Hindari untuk menggunakan satu masker secara berulang-ulang. Sebab, masker dapat mengandung berbagai jenis kuman, bakteri, dan virus setelah dipakai.
5. Hindari Interaksi Langsung
Cara sederhana guna menangkal virus corona yang kelima adalah hindari interaksi secara langsung seperti berpelukan, berjabat tangan, dan lain sebagainya.
Dengan menghindari kontak kulit dengan orang lain, maka Anda dapat mengurangi penyebaran virus corona.
6. Hindari Berbagi Barang Pribadi
Barang pribadi milik orang lain dapat saja meningkatkan risiko penularan virus corona. Sebab meskipun tidak nampak gejala, virus ini dapat menginfeksi tubuh manusia hingga berstatus sebagai silent carrier yang membawa dan menularkan virus corona covid-19 kepada orang lain.
Maka dari itu, selalu gunakan barang sendiri dan hindari untuk meminjam barang pada orang lain. Hal tersebut merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona yang berbahaya.
7. Social atau physical distancing
Social atau physical distancing adalah salah satu imbauan yang sering digemakan oleh berbagai pihak. Sebab, dengan menjaga jarak antara satu sama lain dipercaya dapat mengurangi risiko penyebaran virus corona.
Selalu perhatikan jarak fisik dengan orang lain yakni minimal 1 meter. Langkah ini dapat diterapkan saat berada di tempat umum ataupun saat di luar rumah guna menangkal virus masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan masalah kesehatan yang serius.
8. Cuci bahan makanan
Cuci selalu bahan makanan yang diperoleh sebelum mengolahnya. Sebab, pada bahan makanan selalu saja terdapat kemungkinan adanya kuman, bakteri, hingga virus corona.
Anda dapat mencuci bahan makanan sebelum disimpan di dalam lemari pendingin dengan menggunakan larutan hidrogen peroksida ataupun cuka yang dapat membunuh bakteri, kuman, dan virus dengan cukup efektif.
9. Bersihkan Perabot Rumah
Virus corona dapat menempel pada permukaan benda yang sering terjadi interaksi. Maka dari itu, bersihkan selalu perabotan rumah secara rutin.
Bila perlu, semprotkan cairan disinfektan setiap pagi dan sore hari yakni sebelum dan setelah beraktivitas guna membunuh virus corona
10. Tingkatkan Imun Tubuh
Tidak hanya melakukan tindakan pencegahan di luar jaringan tubuh, namun Anda juga perlu melakukan tindakan pencegahan dari dalam tubuh.
Caranya adalah dengan meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap berbagai virus termasuk virus corona covid-19. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh adalah dengan melakukan aktivitas fisik secara rutin dan mengonsumsi makanan sehat yang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Rabu, 04 Maret 2020

ALUR DAN PERAN DALAM PENYUSUNAN APBDesa


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Misalkan : untuk pengembangan usaha ukm di desa. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Secara garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam bagan berikut ini.
Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
1.   Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )
2.   BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
3.   Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
4.   Bupati/Camat
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
1.   Peran Kepala Desa
·         Menyiapkan SK Tim Penyusun
·         Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
·         Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
·         Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
·         Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
·         Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
·         Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
·         Menetapkan bendahara desa
·         Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
·         Menetapkan pengelolaan aset desa.
1.   Peran Sekertaris Desa
·         Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
·         Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
·         Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
·         Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
·         Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
1.   Peran BPD
·         Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
·         Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
·         Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
1.   Peran Maysarakat
·         Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
·         Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
·         Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
·         Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
·         Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
1.   Peran Bupati
·         Melakukan Evaluasi
·         Melakukan Pembinaan

·    Melakukan Pengawasan


Rabu, 26 Februari 2020

SOSIALISASI SENSUS PENDUDUK TAHUN 2020





Senin, 24 pebruari 2020 Pambakal Desa Gunung Ulin Bp. sarmadi mengikuti sosialisasi Sensus Penduduk tahun 2020 di aula kantor kec.mataraman. dalam sosialisasi ini Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kab. Banjar menjelaskan bahwa Sensus Penduduk tahun 2020 ini nantinya juga berbasis online, jadi warga masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan input data pribadi sesuai data dukung dokumen kependudukan.

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)



Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes adalah merupakan badan usaha milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota (one for all).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.




RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)


RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).

Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:

1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.     mencermati ulang dokumen RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
      dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2.     Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang terdiri dari:

Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.    pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2.    pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3.    Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4.    Pencermatan Ulang RPJMdes
5.    Penyusunan Rencana RKP Desa

RKPDesa

Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.



RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa)




RRPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) Merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih. RPJMDes merupakan keselarasan antara visi dan misi dari Kepala Desa terpilih.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Antara lain seperti.

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,

Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain: penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan Desa; penyusunan tata ruang Desa; penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan informasi Desa;penyelenggaraan perencanaan Desa; penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; penyelenggaraan kerjasama antar Desa; pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

1.    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa,
2.    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan,
3.    Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa,
4.    Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan,
5.    Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi,
6.    Pelestarian lingkungan hidup.

Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

Bidang ini lebih menitik beratkan kepada pembinaan asyarakat Desa/gampong, seperti: pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; pelatihan teknologi tepat guna; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader pemberdayaan masyarakat Desa;kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.

SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa

1.Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya
2.Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa
3.Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober
4.Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Tim RPJMDes terdiri dari 7 orang minimal dan 11 
    Orang  Maksimal.
2. Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Daerah,
3. Pengkajian Keadaan Desa, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan 
    Desa  sesuai dengan kebutuhan Desa. Setelah proses tersebut dilakukan, selanjutnya Tim 
    Penyusun melaporkan hasilnya ke Kepala Desa untuk dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan 
    Desa.