Tidak terasa Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci ramadan, banyak hal yang harus kita persiapkan dalam menyambut bulan suci ramadan ini. walaupun kita tau semua bahwa masa tanggap darurat penanganan penyebaran Virus corona (covid 19) masih terus berjalan namun tidak menjadi halangan guna persiapan kita menyambut bulan suci ini. mari persiapkan Niat serta fisik dan mental dalam menyambut bulan suci di desa kita tercinta ini semoga semua dalam lindunganNYA dan dapat beribadah dengan khusyu'.
Pemerintah Desa Gunung Ulin
Selasa, 14 April 2020
Sabtu, 11 April 2020
PENYEMPROTAN DISENFEKTAN PENCEGAHAN COVID 19
Sabtu, 11 April 2020 Pambakal Gunung Ulin Bp. Sarmadi bersama Satgas Tim Pencegahan Virus Corona (Covid-19) yang terdiri dari Perangkat Desa dan Unsur Masyarakat Lainnya dan serta dibantu Mitra Tim Satgas yakni Bp. Narman (Babinsa) dan Ahyat (Babinkamtibmas) Desa Gunung Ulin melaksanakan kegiatan penyemprotan Disenfektan di Fasilitas Umum Desa Gunung Ulin serta memberikan cairan Disenfektan kepada seluruh warga masyarakat guna dipakai untuk menyemprot rumah masing-masing. dalam kegiatan ini diharapkan semoga penyebaran Virus Corona dapat di cegah dan tidak terjadi di Desa Gunung Ulin dengan cara masyarakat membiasakan hidup bersih dan sehat.
Rabu, 08 April 2020
PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
10 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) diantaranya :
1.
Cuci Tangan
Tindakan pertama yang dapat dilakukan untuk menangkal virus
corona adalah dengan rajin mencuci tangan. Sebab, tangan adalah salah satu
anggota tubuh yang menjadi sumber penyakit.
Cuci tangan dengan durasi minimal 20 detik untuk membunuh virus
corona menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir. Setelah itu, keringkan
tangan menggunakan kain yang bersih atau tisu.
Tindakan pencegahan yang satu ini dianggap lebih efektif untuk
membunuh kuman, bakteri, termasuk virus corona. Cuci tangan merupakan langkah
yang disarankan oleh banyak pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia.
2. Hindari Sentuh Wajah
Telah diketahui bahwa tangan dapat menjadi sumber penyakit sebab
sering terjadi kontak dengan benda maupun orang lain. Sementara itu, virus corona disinyalir dapat
masuk tubuh manusia melalui segitiga wajah yakni mata, hidung, dan mulut.
Maka dari itu, hindari untuk menyentuh wajah menggunakan tangan.
Apabila terpaksa harus menyentuh wajah, maka pastikan untuk mencuci tangan
terlebih dahulu dengan sabun
3. Etika Bersin dan Batuk
Terapkan etika bersin dan batuk dengan benar menggunakan siku
tangan bagian dalam atau tisu bersih. Sebab, cairan yang diproduksi pada saat
batuk dan bersin tersebut dapat menjadi media penularan virus corona.
Apabila Anda menggunakan tisu, maka segera buang ke tempat
sampah dan cuci tangan menggunakan sabun hingga bersih dan kering kembali.
4. Memakai Masker
Virus corona tidak menyebar melalui udara. Namun, penggunaan
masker dapat meminimalisir penularan virus corona. Sebab, virus corona dapat
menyebar melalui droplets dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui selaput lender
seperti mata, mulut, dan hidung.
Masker juga dapat digunakan ketika seseorang dalam kondisi yang
kurang sehat. Hindari untuk menggunakan satu masker secara berulang-ulang.
Sebab, masker dapat mengandung berbagai jenis kuman, bakteri, dan virus setelah
dipakai.
5. Hindari Interaksi Langsung
Cara sederhana guna menangkal virus corona yang kelima adalah
hindari interaksi secara langsung seperti berpelukan, berjabat tangan, dan lain
sebagainya.
Dengan menghindari kontak kulit dengan orang lain, maka Anda
dapat mengurangi penyebaran virus corona.
6. Hindari Berbagi Barang
Pribadi
Barang pribadi milik orang lain dapat saja meningkatkan risiko
penularan virus corona. Sebab meskipun tidak nampak gejala, virus ini dapat
menginfeksi tubuh manusia hingga berstatus sebagai silent carrier yang
membawa dan menularkan virus corona covid-19 kepada orang lain.
Maka dari itu, selalu gunakan barang sendiri dan hindari untuk
meminjam barang pada orang lain. Hal tersebut merupakan langkah yang dapat
dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona yang berbahaya.
7. Social
atau physical distancing
Social atau physical
distancing adalah salah satu imbauan yang sering digemakan oleh berbagai pihak.
Sebab, dengan menjaga jarak antara satu sama lain dipercaya dapat mengurangi
risiko penyebaran virus corona.
Selalu perhatikan jarak fisik dengan orang lain yakni minimal 1
meter. Langkah ini dapat diterapkan saat berada di tempat umum ataupun saat di
luar rumah guna menangkal virus masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan masalah
kesehatan yang serius.
8. Cuci
bahan makanan
Cuci selalu bahan makanan yang
diperoleh sebelum mengolahnya. Sebab, pada bahan makanan selalu saja terdapat
kemungkinan adanya kuman, bakteri, hingga virus corona.
Anda dapat mencuci bahan makanan sebelum disimpan di dalam
lemari pendingin dengan menggunakan larutan hidrogen peroksida ataupun cuka
yang dapat membunuh bakteri, kuman, dan virus dengan cukup efektif.
9. Bersihkan Perabot Rumah
Virus corona dapat menempel
pada permukaan benda yang sering terjadi interaksi. Maka dari itu, bersihkan
selalu perabotan rumah secara rutin.
Bila perlu, semprotkan cairan disinfektan setiap pagi dan sore
hari yakni sebelum dan setelah beraktivitas guna membunuh virus corona
10. Tingkatkan Imun Tubuh
Tidak hanya melakukan
tindakan pencegahan di luar jaringan tubuh, namun Anda juga perlu melakukan
tindakan pencegahan dari dalam tubuh.
Caranya adalah dengan
meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap berbagai virus
termasuk virus corona covid-19. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan imunitas tubuh adalah dengan melakukan aktivitas fisik secara
rutin dan mengonsumsi makanan sehat yang dapat meningkatkan sistem kekebalan
tubuh.
Rabu, 04 Maret 2020
ALUR DAN PERAN DALAM PENYUSUNAN APBDesa
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat
menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang
baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa.
Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan
pemerintahan desa itu sendiri.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya
disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan
akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak
bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah
untuk apa Uang Desa di belanjakan. Misalkan : untuk pengembangan usaha ukm di desa. Dengan
demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat
benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa
tatakelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Secara
garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam
bagan berikut ini.
Pihak
Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak
pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai
berikut
1. Pemerintah Desa (
Kepala Desa dan Perangkat Desa )
2. BPD (Badan
Permusyawaratan Desa)
3. Perwakilan Warga
(Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi
Kemasyarakatan)
4. Bupati/Camat
Peran
Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing
masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai
peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
1. Peran Kepala Desa
·
Menyiapkan
SK Tim Penyusun
·
Membahas
Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
·
Menetapkan
Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
·
Menyosialisasikan
Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
·
Menetapkan
kebijakan pelaksanaan APB Desa
·
Menetapkan
kebijakan pengelolaan barang desa
·
Menerbitkan
Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
·
Menetapkan
bendahara desa
·
Menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
·
Menetapkan
pengelolaan aset desa.
1. Peran Sekertaris Desa
·
Memimpin
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
·
Menyiapkan
Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes
Pertanggungjawaban APB Desa.
·
Memeriksa
dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
·
Menyusun
Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB
Desa Perubahan.
·
Mendokumentasikan
proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB
Desa.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
1. Peran BPD
·
Membahas
Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan
RKP Desa).
·
Menyetujui
dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
·
Mengawasi
Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
1. Peran Maysarakat
·
Konsolidasi
partisipan yang terlibat dalam proses.
·
Agregasi
kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
·
Memilih
preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
·
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
·
Terlibat
dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
1. Peran Bupati
·
Melakukan
Evaluasi
·
Melakukan
Pembinaan
· Melakukan
Pengawasan
Rabu, 26 Februari 2020
SOSIALISASI SENSUS PENDUDUK TAHUN 2020
Senin, 24 pebruari 2020 Pambakal Desa Gunung Ulin Bp. sarmadi mengikuti sosialisasi Sensus Penduduk tahun 2020 di aula kantor kec.mataraman. dalam sosialisasi ini Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kab. Banjar menjelaskan bahwa Sensus Penduduk tahun 2020 ini nantinya juga berbasis online, jadi warga masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan input data pribadi sesuai data dukung dokumen kependudukan.
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)
Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen
Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes adalah merupakan badan usaha milik desa
yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes
dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. BUMDes juga merupakan
perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak
menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa.
Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid.
Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang
mengikat seluruh anggota (one for all).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES)
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah
penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan
pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan –
bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam
rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu
Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).
Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:
1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil
musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP
Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana
pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.
mencermati ulang dokumen
RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan
jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2.
Pembentukan Tim Penyusun
RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa,
yang terdiri dari:
Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa
selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris;
danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat,
kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan.
Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
1.
pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2.
pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan
daftar usulan RKP Desa.
3.
Pencermatan Pagu
Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4.
Pencermatan Ulang
RPJMdes
5.
Penyusunan Rencana RKP
Desa
RKPDesa
Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di
bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa,
satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan
infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa
dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan
Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk
kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang
melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan
Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas
program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam
rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi
lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP
Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang
dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP
Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP
Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan
tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa
jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam
rangka pengesahan RKP Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh
pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan
kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati
dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur
masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa)
RRPJMDes
(Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) Merupakan
salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun
sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih. RPJMDes merupakan
keselarasan antara visi dan misi dari Kepala Desa terpilih.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan
pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa, Antara lain seperti.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain:
penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan Desa; penyusunan tata ruang Desa;
penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan informasi Desa;penyelenggaraan
perencanaan Desa; penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan
Desa; penyelenggaraan kerjasama antar Desa; pembangunan sarana dan prasarana kantor
Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
1.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
infrasruktur dan lingkungan Desa,
2.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana kesehatan,
3.
Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu;
dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa,
4.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan,
5.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi,
6.
Pelestarian lingkungan hidup.
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
Bidang ini lebih menitik beratkan kepada pembinaan asyarakat Desa/gampong, seperti: pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; pelatihan teknologi tepat guna; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader pemberdayaan masyarakat Desa;kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa
1.Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya
2.Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa
3.Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober
4.Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan
kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Tim RPJMDes terdiri dari 7 orang minimal
dan 11
Orang Maksimal.
2. Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Daerah,
3. Pengkajian Keadaan Desa, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan
Desa sesuai dengan kebutuhan Desa.
Setelah proses tersebut dilakukan, selanjutnya Tim
Penyusun melaporkan hasilnya
ke Kepala Desa
untuk dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan
Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)