Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat
menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang
baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa.
Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan
pemerintahan desa itu sendiri.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya
disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan
akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak
bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah
untuk apa Uang Desa di belanjakan. Misalkan : untuk pengembangan usaha ukm di desa. Dengan
demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat
benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa
tatakelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Secara
garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam
bagan berikut ini.
Pihak
Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak
pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai
berikut
1. Pemerintah Desa (
Kepala Desa dan Perangkat Desa )
2. BPD (Badan
Permusyawaratan Desa)
3. Perwakilan Warga
(Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi
Kemasyarakatan)
4. Bupati/Camat
Peran
Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing
masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai
peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
1. Peran Kepala Desa
·
Menyiapkan
SK Tim Penyusun
·
Membahas
Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
·
Menetapkan
Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
·
Menyosialisasikan
Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
·
Menetapkan
kebijakan pelaksanaan APB Desa
·
Menetapkan
kebijakan pengelolaan barang desa
·
Menerbitkan
Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
·
Menetapkan
bendahara desa
·
Menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
·
Menetapkan
pengelolaan aset desa.
1. Peran Sekertaris Desa
·
Memimpin
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
·
Menyiapkan
Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes
Pertanggungjawaban APB Desa.
·
Memeriksa
dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
·
Menyusun
Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB
Desa Perubahan.
·
Mendokumentasikan
proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB
Desa.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
1. Peran BPD
·
Membahas
Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan
RKP Desa).
·
Menyetujui
dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
·
Mengawasi
Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
1. Peran Maysarakat
·
Konsolidasi
partisipan yang terlibat dalam proses.
·
Agregasi
kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
·
Memilih
preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
·
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
·
Terlibat
dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
1. Peran Bupati
·
Melakukan
Evaluasi
·
Melakukan
Pembinaan
· Melakukan
Pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar